Agenda Hari Ini
PERUBAHAN RENCANA KERJA ( RENJA - PD )
2021-03-31


Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang mana
dijelaskan dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, disebutkan bahwa Sekretariat
DPRD merupakan unsur pelaksana pelayanan terhadap masyarakat dan DPRD, dipimpin
oleh seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu Sekretariat DPRD mempunyai
tugas meningkatkan pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Download File