- Beranda
- Berita
- Badan
- Agenda
- JDIH
- FLOWCHART SOP PELAYANAN INFORMASI
- SK TIM PENGELOLA LAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TANGGAMUS
- SOP Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Tanggamus
- SOP PENYAMPAIAN ASPIRASI KE SEKRETARIAT DPRD
- RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
- PERUBAHAN RENCANA KERJA ( RENJA - PD )
- RENCANA AKSI KINERJA SASARAN TAHUN 2020
- POHON KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGGAMUS
- REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
- INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
- Standar Oprasional Prosedur pemberian data dan informasi kepada media dan masyarakat
- MODUL PELATIHAN POLA STANDAR WEBSITE JDIH
- MODUL PELATIHAN POLA STANDAR WEBSITE JDIH
- Peraturan Bersama
- Tentang
- Peratura Daerah Tanggamus
- Undang Undang Dasar 1945
- Tentang UUD 45
- Anggota
- Galeri
- Halaman
- Tentang DPRD
- Struktur Sekertariat Dewan
-
PARIPURNA PENANDATANGANAN MoU KUPA-PPAS PERUBAHAN APBD 2020

Kotaagung - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna penandatanganan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2020, Senin (7/9/20).
Rapat Paripurna yang dihadiri 41 Anggota DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga,S.Ag didampingi Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan,S.E dan Wakil Ketua III Kurnain,S.IP.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M , Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan camat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp 1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp 170.023.048.580,10 .Kemudian belanja Daerah Sebelum Perubahan Rp 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Sebesar Rp1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp117.655.507,60. “Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan Daerah sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0,” kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Kami atas nama Badan Anggaran DPRD Tanggamus mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan terkait dalam pembahasan, sehingga pembahasan ini dapat diselesaikan dengan baik,lancar dan tepat waktu,”kata Didik.
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mendatangani MoU KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dilanjutkan dengan penandatanganan MoU KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus .