PARIPURNA PENYETUJUAN RAPBD 2020 DAN TIGA RANPERDA 2019
Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Jum’at 29 November 2019
mengagendakan Paripurna Penyetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja
Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 serta Paripurna Penyetujuan 3
(tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019.
Sebelumnya
Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)
DPRD Kab. Tanggamus telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan BUMD Kab.
Tanggamus yang dilaksanakan sejak tanggal 22-27 Nov 2019 sert dilanjutkan
dengan penyelarasan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD)
Kab. Tanggamus Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 28 November 2019 .
Rapat
Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tanggamus dipimpin
Oleh Ketua DPRD Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, didampingi Wakil
Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua II Tedy Kurniawan, SE, Wakil Ketua
III Kurnain, S.IP, total dihadiri oleh
44 Anggota DPRD Kab. Tanggamus. turut hadir dalam Paripurna tersebut Bupati
Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE, MM, Wakil Bupati H. AM. Syafi’i, S.Ag,
Danramil Kotaagung Kapten Inf.Julian Abri mewakili Dandim 0424, Wakapolres
Tanggamus Kompol MN Yuliansyah mewakili Kapolres Tanggamus, Sekretaris Daerah
Hamid Heriansyah Lubis, Para Kepala OPD, Camat dan insan Pers.
juru
bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kab. Tanggamus Didik Setiawan pada kesempatan
tersebut dalam laporannya menyampaikan bahwa rancangan APBD Kab. Tanggamus
Tahun 2020 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya, dan
merupakan upaya penajaman,perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan
untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan
Kab. Tanggamus dengan memperhatikan azaz efisiensi sehingga APBD Kab. Tanggamus
Tahun Anggaran 2020 akan mengedepankan azaz manfaat yang dapat dirasakan oleh
masyarakat Kab. Tanggamus.
Berdasarkan
hasil pembahasan atas materi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(RAPBD) Kab. Tanggamus Tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan
1. Pendapatan: Rp 1.902.064.097.492,10 terdiri dari Pendapatan Asli daerah (PAD) Rp 117, 79 M, dana Perimbangan Rp 1,20 Triliun,
pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 584,16 M
2.
Belanja: Rp 1.900.264.097.492,10
3.
Surplus/(Defisit): Rp
1.800.000.000,00
4. Pembiayaan
Netto : Rp (1.800.000.000,00)
Sisa
lebih pembiayaan tahun berkenaan : Rp
0,00
Mengakhiri
laporannya juru bicara Banggar DPRD Tanggamus mengharapkan kepada Bupati melalui
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Tanggamus dalam pembahasan rancangan
APBD kedepan agar dokumen KUA-PPAS dijadikan pedoman dalam penyusunan, serta
terus dapat diupayakan efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan kerja OPD
sehingga target yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kab. Tanggamus dapat terwujud.
Sementara
itu Bupati Tanggamus dalam sambutannya terhadap RAPBD Kab. Tanggamus Tahun Anggaran
2020 menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan
arah kebijakan pokok pembangunan Kab. Tanggamus yang merupakan prioritas dan
tertuang dalam kebijakan umum APBD dan Plafon sementara Tahun Anggaran 2020.
Secara
umum APBD Tahun Anggaran 2020 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah dalam kurun waktu
satu tahun, Dan secara garis besar pendapatan daerah Kab. Tanggamus pada tahun
2020 dianggarkan sebesar Rp 1.90 Triliun, belanja daerah Kab. Tanggamus tahun
2020 dianggarkan Rp 1.90 Triliun, secara garis besar belanja daerah digunakan
untuk pembiayaan program prioritas tahun 2020 dalam melaksanakan 55 rencana
aksi De-Sa Asik, serta dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang
telah diatur oleh undang-undang seperti pengalokasian dana desa, peningkatan
anggaran kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan dengan anggaran
jaminan kesehatan nasional BPJS sebesar 24 M, infrastruktur serta pembiayaan
daerah Kab. Tanggamus tahun 2020 untuk penyertaan modal (Investasi) kepada BUMD
BPR Syariah Tanggamus Rp 800 juta dan PT Bank Lampung Rp 1M, sehingga dengan
kondisi tersebut RAPBD Kab. Tanggamus
tahun 2020 tetap dalam kondisi anggaran berimbang.
Menutup
sambutannya bupati tanggamus menyarankan kepada tim anggaran Pemerintah daerah
dan banggar DPRD Kab. Tanggamus untuk ikut hadir dalam kegiatan evaluasi oleh
gubernur, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam
evaluasi dapat dipahami dan ditindak lanjuti bersama.
Pada
agenda Paripurna selanjutnya adalah penyetujuan rancangan peraturan daerah yang
sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama oleh Banpemperda DPRD Kab.
Tanggamus, bagian Hukum Sekretariat daerah Kab. Tanggamus dan OPD Terkait. adapun
ketiga ranperda tersebut adalah
1. Perlindungan
Guru dan tenaga pendidikan kabupaten Tanggamus;
2. Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
3. Perubahan
kedua atas peraturan daerah Kab. Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 tentang tata
cara pemilihan, pengangkatan/Pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.
Juru
bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD kab. Tanggamus Joni
Ansonet dalam kesempatan tersebut dalam laporannya menyampaikan beberapa hasil
dari pembahasan ketiga Ranperda tersebut, diantaranya disebutkan bahwa pada Ranperda
tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan Kab. Tanggamus terdiri
dari XI Bab dan 28 pasal yang mengatur perlindungan guru dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan
hukum,perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
serta pada pasal 22 tentang
perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang meliputi Perlindungan atas
karya yang diciptakan atau dihasilkan oleh guru dan tenaga pendidik.
Kemudian
Ranperda Kab. Tanggamus tentang
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana terdiri dari IX Bab dan 51
pasal mencakup kebencanaan khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
serta mengatur hal pengkajian kebutuhan
pasca bencana, penyusunan rencana pasca bencana, penyusunan rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi, pengalokasian sumber daya dan dana, pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi dan monitoring serta evaluasi. Dimana prinsip
penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana mengedepankan
transparansi dan akuntabilitas, dan sumber pendanaan utama penyelenggaraan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana berasal dari APBN, APBD, Hibah, dan
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Yang
terakhir adalah Ranperda Kab. Tanggamus
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab. Tanggamus Nomor 05 tahun
2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian
kepala Pekon. Ranperda ini mengatur tentang perubahan Undang-undang No 6
tahun 2016, terkait tidak adanya batasan umur didalam persyaratan untuk calon
kepala Pekon sehingga memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat
mengabdi pada pemerintahan pekon sebagai kepala pekon di Kab. Tanggamus.
kemudian perubahan dan penambahan ketentuan pada pasal 27 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3) tentang persyaratan mencalonkan diri menjadi kepala pekon.
Menutup
penyampaian laporannya juru bicara Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD
Tanggamus Joni Ansonet mengharapkan kedepan kepada Bupati Tanggamus melalui
perangkat daerah terkait dalam menyampaikan rancangan peraturan daerah agar
memperhatikan efektifitas waktu, sumber daya dan pendanaan. Dan kepada Bupati
Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada
Gubernur Lampung sebagai wakil pemeritah Pusat, serta segera setelah
ditetapkannya peraturan daerah ini
melalui perangkat daerah terkait segera menyusun aturan pelaksanaanya
berupa peraturan Bupati/Keputusan Bupati sehingga peraturan daerah yang kita
setujui hari ini dapat segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kab.
Tanggamus, serta ucapan terimakasih atas nama Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Kab. Tanggamus dan BAPEMPERDA kepad OPD terkait yang telah berperan aktif
selama proses pembahasan, Pungkas Juru
bicara Banggar DPRD Tanggamus Joni Ansonet.
Sementara
itu pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Tanggamus H. AM Syafi’i S.Ag dalam
sambutannya mewakili Bupati Tanggamus mengucapkan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kab. Tanggamus yang terhormat sebagai
mitra yang sejajar yang telah membahas dan menyetujui 3 (tiga) Ranperda ini
menjadi peraturan daerah,
Wabup
dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya perda tentang perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan
kabupaten Tanggamus diharapkan akan
menjadi landasan hukum bagi pemerintah, satuan pendidikan, organisasi profesi
guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip perlindungan guru. Kemudian mengenai ranperda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana kab. Tanggamus dirasa sangat perlu dibuatkan perda dikarenakan
wilayah Kab. Tanggamus memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis
yang rawan terjadinya bencana, baik karena faktor alam, non alam maupun ulah
manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis dan korban jiwa. Sehingga dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan daerah. Untuk memulihkan
kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh
dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinir dan terpadu.
Mengenai
ranperda tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah kab. Tanggamus Nomor 05 tahun 2015 tentang tata cara
pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala Pekon hal ini
sangat diperlukan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada
seluruh masyarakat untuk mengabdi sebagai kepala pekon maka dipandang perlu
untuk meniadakan batasan usia maksimal dalam
persyaratan kepala pekon.
Menutup
sambutannya wabup mengucapkan terimakasih atas kesempatan, perhatian dan
kesabaran dewan yang terhormat yang telah mendengarkan pendapat akhir yang kami
sampaikan, Pungkas Wabup.