GERAKAN MAHASISWA TANGGAMUS SAMBANGI KANTOR DPRD TANGGAMUS
Kotaagung-Sejumlah Perwakilan mahasiswa dari STMIK Kotaagung dan perwakilan dari Mahasiswa
STEBI Tanggamus yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tanggamus mendatangi
gedung DPRD Tanggamus untuk menyuarakan
tuntutan yang menjadi isu nasional. Kamis (3/10).
Perwakilan
mahasiswa tiba di gedung DPRD Tanggamus sekitar pukul 10.00 WIB, diterima
langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Zuldi Erwin Sinungan, Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin
dan anggota DPRD Tanggamus diantaranya Ir. Hajin M Umar (Gerindra), Irwandi Suralaga. S.Ag (PKB), Tedi Kurniawan
SE (PAN), Kurnain, SE (NASDEM),
Koyim(PAN), Azmi (PDIP).
Sejumlah
point disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Tanggamus dalam hearing yg bertempat
di ruang sidang utama DPRD
Tanggamus tersebut adalah, mengangkat isu Nasional mengenai Rancangan
Undang-undang KUHP, Undang-undang KPK, Tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi Unjuk rasa,
dan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam
hearing tersebut Gubernur BEM STMIK Pringsewu/Kotaagung Eka Safitri menyuarakan
aspirasinya dihadapan anggota DPRD Tanggamus untuk menolak sejumlah rancangan
Undang-undang KUHP, diantaranya Undang-undang tentang hewan Peliharaan, kemudian
mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta yang terdapat
pada pasal nomor 432.
Menolak Rancangan Undang-undang KPK yang dinilai
melemahkan KPK diantaranya pelemahan independensi KPK, pasal yang mengatur
Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumit
dalam pengajuan penyadapan, dan pengurangan kewenangan KPK.
Menolak Tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa
diberbagai daerah yang memakan korban jiwa dari mahasiswa dan meminta kepolisian
untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Serta point terakhir yang disuarakan
Gerakan Mahasiswa Tanggamus adalah Revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan yang dinilai
mempersulit buruh diantaranya adalah tidak menentunya jam kerja dan upah yang
harus dibayarkan oleh perusahaan.
Menanggapi
sejumlah point yang disampaikan oleh Mahasiswa, anggota DPRD Tanggamus Ir Hajin
M Umar (Gerindra) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa yang
sudah menunjukkan keperdulian kepada isu Nasional di negara ini. Pada
kesempatan tersebut Hajin mengungkapkan bahwa kewenangan dalam Merancang
Undang-Undang ada pada Anggota DPR RI Pusat, “Kami Anggota DPRD Kabupaten
Tanggamus tidak memiliki wewenang untuk
membentuk atau merancang Undang-undang tersebut, Hajin menyampaikan
bahwa jalur yang tepat adalah dengan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) tetapi kami berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan
Perwakilan mahasiswa Tanggamus kepada teman-teman di DPR RI Pusat” Ungkap
Hajin.
Senada
dengan Hajin, Anggota DPRD Tanggamus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hi. Tedi
Kurniawan, SE medukung dan mengapresiasi
apa yang disuarakan oleh mahasiswa
Tanggamus dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI Pusat. Tedi berharap
Mahasiswa Tanggamus Tidak hanya berperan dalam menyuarakan isu nasional tetapi
juga terhadap berbagai permasalahan di Kab. Tanggamus, dengan cara berdiskusi
dan bertukar fikiran serta gagasan untuk kemajuan Kab. Tanggamus.
Pada
kesempatan yang sama Kabag Ops Polres Tanggamus
Kompol Bunyamin menanggapi tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa
diberbagai daerah, Bunyamin menyampaikan keprihatinan dan juga mengutuk
tindakan tersebut. Kompol Bunyamin menyatakan Polres Tanggamus sangat
menekankan kedisiplina serta bertindak Sesuai SOP yang berlaku dalam
menjalankan tugasnya sehingga siapapun anggota Kepolisian di Resort Tanggamus
yang terbukti bertindak diluar SOP akan
mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang ada.
Ditemui
seusai hearing, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK
Pringsewu/Kotaagung Eka Safitri
menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Tanggamus yang sudah
bersedia menerima serta mendengarkan dan mendukung seluruh aspirasi yang kami
suarakan, serta berharap agar undang-undang yang tidak pro rakyat dapat di revisi kembali oleh pemerintah
pusat. Mewakili Mahasiswa Tanggamus, Eka
Berharap Apa yang kami suarakan ini dapat ditindak lanjuti dengan
menyampaikannya kepada pemerintah pusat dan anggota DPR RI Pusat.
Dikesempatan yang sama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STEBI
Tanggamus Nasruddin menyampaikan hal senada
berharap apa yang kami suarakan ini dapat ditindaklanjuti dengan
menyampaikannya ke DPR RI Pusat.