BIMTEK DPRD TANGGAMUS
45 Anggota
DPRD Kab. Tanggamus mengikuti bimbingan teknis bekerjasama dengan Universitas Ibnu Chaldun
Jakarta. bimtek dilaksanakan di Jakarta
dan diagendakan dari tgl 15 sampai
dengan tgl 17 November ini diikuti oleh seluruh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus. ,serta turut hadir sekretaris
DPRD Kab. Tanggamus dan para Staf
Sekretariat DPRD. Jakarta (15/11)
Membuka
acara, ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Univ. Ibnu
Chaldun Jakarta Bapak Sofian SH.MH.MSI mewakili Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta yang
berhalangan hadir menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang baik dengan
DPRD Kab. Tanggamus sehingga Bimbingan Teknis ini dapat terlaksana. pada
kesempatan yang sama dalam sambutannya Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos menyampaikan bahwa
pelaksanaan Bimtek Ini sangat penting terutama bagi Anggota DPRD yang baru saja
dilantik, karena untuk lebih memahami dan mendalami tugas, fungsi, wewenang dan hak-hak sebagai anggota
DPRD sehingga saat pembahasan APBD nanti
dapat memiliki kesamaan pemikiran dan persepsi.
Bimtek kali ini Mengusung
tema Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan
penetapan APBD serta sosialisasi pedoman penyusunan APBD 2020 sesuai Permendagri
No 33 tahun 2019. menghadirkan narasumber dari kemendagri Bpk Rino Rio Kent. S.
STP.MM.dan bapak ikhsan
sebagai kasubdit direktorat bina
keuangan daerah pada
hari kedua kegiatan menghadirkan narasumber bpk
Rikie,SSTP, MSi
sebagai kasubdit perencanaan anggaran daerah wilayah I Direktorat Jendral Bina Keuangan
Daerah.
Materi yang
diusung pada Bimtek ini adalah mengoptimalisasikan peran DPRD dalam pengelolaan
keuangan daerah, dasar hukum pedoman penyusunan APBD yang diatur dalam pasal
308 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta pasal 89 ayat (2) PP
Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Membahas substansi
pedoman penyusunan APBD yaitu diantaranya menyinkronkan kebijakan pemerintah
daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, hal ini sangat penting karena keuangan daerah
masih tergantung dari bantuan pemerintah pusat sehingga diperlukan keserasian
dalam proses pembangunan, serta membahas tentang prinsip dan teknis
dalam penyusunan APBD.
Adapun prinsip dan
teknis penyusunan APBD Tahun 2020 tersebut harus sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum
serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA
dan PPAS, tepat waktu, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, transparan untuk memudahkan masyarakat
mengetahui, partisipatif dengan melibatkan masyarakat, serta tertib pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis dan efektif.
Ditemui seusai acara, Sekretaris DPRD Kab.
Tanggamus Herli Rachman menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya acara
ini karena dapat menambah wawasan dan lebih mendalami tugas dan fungsi serta
hak-hak anggota DPRD. (Humas DPRD Tanggamus)