- Beranda
- Berita
- Badan
- Agenda
- JDIH
- FLOWCHART SOP PELAYANAN INFORMASI
- SK TIM PENGELOLA LAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TANGGAMUS
- SOP Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Tanggamus
- SOP PENYAMPAIAN ASPIRASI KE SEKRETARIAT DPRD
- RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
- PERUBAHAN RENCANA KERJA ( RENJA - PD )
- RENCANA AKSI KINERJA SASARAN TAHUN 2020
- POHON KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGGAMUS
- REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
- INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
- Standar Oprasional Prosedur pemberian data dan informasi kepada media dan masyarakat
- MODUL PELATIHAN POLA STANDAR WEBSITE JDIH
- MODUL PELATIHAN POLA STANDAR WEBSITE JDIH
- Peraturan Bersama
- Tentang
- Peratura Daerah Tanggamus
- Undang Undang Dasar 1945
- Tentang UUD 45
- Anggota
- Galeri
- Halaman
- Tentang DPRD
- Struktur Sekertariat Dewan
-
HEARING KOSEBA BERSAMA DPRD KAB. TANGGAMUS

Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menerima kedatangan sekitar 30 an Anggota Komunitas Seni dan Budaya (KOSEBA) Kabupaten Tangamus untuk menyuarkan tuntutanya agar dapat diaktifkannya kembali Aktifitas Kegiatan Seni dan Budaya di Kab. Tanggamus . Kamis (10/9)
Dalam aksi tersebut hadir sejumlah perwakilan Komunitas Seni dan Budaya di Kab. Tanggamus , dari komunitas pemilik orgen tunggal, komunitas artis/Vokalis, Komunitas Fotografer, Komunitas Tarub dan Weeding Organizer turut hadir di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Tanggamus. sementara itu dari pihak Legislatif hadir Wakil Ketua I DPRD Kab. Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag sejumlah Anggota DPRD Kab. Tanggamus dari Komisi I, II,III dan IV DPRD Kab. Tanggamus juga hadir dalam Hearing tersebut. Sementara itu juga hadir perwakilan dari Kepolisian Resort Tanggamus Kompol Bunyamin, Perwakilan dari Satpol PP Kab. Tanggamus, Perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum.
Dalam aksi tersebut Sekretaris KOSEBA Sdr. Mastang membacakan sejumlah Aspirasi diantaranya
1. Diberikan Kesempatan ruang untuk tampil kembali dalam acara hiburan di pesta/hajatan
2. Diberikan jaminan sebagai pekerja seni dan budaya untuk tampil dalam pekerjaan seni dan budaya demi kelangsungan hajat hidup insan seni dan budaya beserta keluarganya
3. Tidak membedakan kasta dan strata kehidupan dalam memberikan izin keramaian, karena selama ini terjadi diskriminasi dibeberapa titik hajatan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu
4. Memohon kepada Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus agar memperhatikan kehidupan masyarakat seni dan budaya di Tanggamus dengan memberikan bantuan sosial demi kelangsungan pegiat seni dan budaya di Tanggamus
5. Jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan dari Pemerintah Daerah maka KOSEBA akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Salah satu peserta hearing Ibu Indah dalam kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya sejak adanya aturan yang melarang adanya keramaian ia sampai kehilangan mata pencaharian dan beralih profesi menjadi buruh cuci dan bersih-bersih
Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus dari Fraksi Gerindra Ir. Hajin M Umar dalam tanggapannya menyampaikan bahwa keadaan ini terjadi akibat adanya peraturan dari pusat tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Hajin Berjanji akan menampung dan akan dimusyawarahkan dengan Bupati dan Perangkat daerah terkait. “ini adalah aspirasi, keluh kesah dari masyarkat, kami sebagai Anggota DPRD akan menampung dan akan memusyawarahkannnya” ujar Hajin.