Kunjungan Kerja DPRD Tanggamus ke DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan Kunjungan
ke DPRD DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengkonsultasikan dan mempelajari tentang
penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD yang menjadi instrumen penting dalam
pelaksanaan tugas, fungsi dan hak dewan serta point-point apa saja yang dapat
dicantumkan didalam tatib. Sehingga nantinya
tatib yang disusun tetap berpedoman kepada undang-undang dan
peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan
ketentuan pasal 132 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah dan ketentuan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, maka
perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus
tentang Tata Tertib Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam rombongan Anggota DPRD Kab. Tanggamus
turut hadir Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua
III Kurnain, S. IP, rombongan disambut
langsung oleh Bapak Purwana selaku Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas
DPRD DKI Jakarta.
Ada beberapa point yang ditanyakan delegasi
DPRD Kab. Tanggamus seputar point-point apa saja yang dapat dicantumkan didalam
Tatib DPRD, seperti sosialisasi Peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat,
mekanisme pelaksanaan reses anggota DPRD baik jadwal pelaksanaan dan juga pendanaannya,
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD, hak keuangan &
administratif, tunjangan transportasi, Rumah Dinas, kriteria pengadaan tim ahli
DPRD.
Bapak Purwana selaku Kepala Bagian
Perundang-undangan dan humas DPRD DKI
Jakarta dalam kesempatan tersebut mewakili DPRD DKI Jakarta menjelaskan
berbagai hal yang menjadi point konsultasi diatas.
Dalam jawabanya, Kabag perundang-undangan DPRD
DKI Jakarta Purwana mempersilahkan kepada Anggota DPRD Tanggamus untuk
memasukkan segala kearifan lokal yang ada di kabupaten Tanggamus kedalam draf
Tatib DPRD, contohnya sosialisasi perda kepada masyarakat. namun sebaiknya
dikonsultasikan terlebih dahulu secara verbal/langsung kepada kepala daerah.
Mengenai resses, DPRD DKI Jakarta melaksanakan
Resses 3 (Tiga) kali dalam satu tahun, dan setiap Pelaksanaan Resses maksimal 8 (Delapan) hari, dan dalam sehari maksimal dilaksanakan di 2
(Dua) titik. Mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD
sesuai dengan isi pasal 181 ayat (2)
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas
persetujuan Pimpinan DPRD.
Menutup sesi konsultasi Purwana menekankan
agar dalam penyusunan tatib terlebih dahulu dibuatkan payung hukumnya, serta
dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku Serta segala hasil
pembahasan tetap harus dikonslutasikan ke Gubernur.
Ditemui seusai acara anggota DPRD Tanggamus
Ir. Hajin M Umar selaku Ketua Rombongan kunker menyampaikan, dari hasil
kunjungan ini ada beberapa instrumen yang bisa diaplikasikan dalam tatib di
DPRD Tanggamus, yakni peraturan masa reses dewan, sosialisai perturan daerah,
dan pengawasan peraturan daerah
(Perda). Humas DPRD Tanggamus.