RAPAT DENGAN PENDAPAT UMUM TERKAIT PEMBANGUNAN PUSKESMAS BATUBALAI DIATAS TANAH MILIK ORANG LAIN

Rapat
dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari surat pengurus Petani
Batubalai Bersatu (PBB) Nomor : 08.1/B/PBB/TGM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019
.perihal pembangunan Puskesmas ditanah milik orang lain.
Rapat
dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang VIP gedung DPRD Kab. Tanggamus,
Jum’at (1/11). dari pihak Legislatif dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Tanggamus
Irwandi Suralaga. S.Ag, wakil Ketua III Kurnain, S.IP, Anggota DPRD Tanggamus
Marini Sari Utami, A.Md, dan Helmi. Dari pihak Eksekutif hadir Plt Kadis
Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala BPKD Suaidi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Arief Rahmat, Kasi Pertanahan PUPR Syamsudin, Camat Kotaagung Timur Firdaus
Rapat
dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, S.IP. dalam Rapat dengar
Pendapat ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Arief Rahman
menyampaikan duduk permasalahan mengenai
pembangunan Puskesmas tersebut, dalam laporannya Arief membenarkan sebelumnya
telah ada koordinasi antara pihak Dinas Kesehatan dengan Polres Tanggamus
perihal teguran dari pihak Pertamina pada tanggal 13 Agustus 2019, dimana lahan
yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas tersebut di klaim merupakan aset
Pertamina, untuk itu Pemkab Tanggamus melalui Bagian Hukum diminta ke Jakarta
Menemui pihak Pertamina untuk melakukan klarifikasi . hasil klarifikasi dengan
menunjukkan bukti-bukti kepemilikan baik yang dimiliki Pemkab Tanggamus dan
Pertamina menunjukkan bahwa lahan tersebut memang merupakan lahan/aset milik
pertamina dan bukan merupakan Aset Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus. Atas dasar pertimbangan, Pihak Pertamina
tetap mengizinkan pembangunan Puskesmas tersebut untuk tetap dilanjutkan dengan
sarat Pemerintah Kab. Tanggamus mengajukan Permintaan Pinjam Pakai atas
tanah/aset kepada pihak Pertamina.
Dalam
perkembangannya muncul klaim warga atas lahan tersebut dengan menamakan Petani
Batubalai Bersatu (PBB) mengklaim bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan
Puskesmas tersebut merupakan tanah milik pribadi, sehingga ada tumpang tindih
klaim kepemilikan lahan antara Pertamina dan warga.
Pada
kesempatan yang sama Kepala BPKD Suaidi menjelaskan bahwa secara perencanaan
sudah memenuhi kaidah2 pembangunan, dan secara hukum pengajuan pinjam pakai
dapat dilakukan. Sedangkan Camat Kotim Firdaus dalam keterangannya tidak banyak memberikan keterangan
dikarenakan ia baru bertugas sebagai Camat Kotim, dan hanya menghimbau
agar memberi plang tanda pembangunan Puskesmas.
Wakil
Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga S.Ag dalam kesempatan tersebut mengharapkan ada
Ketegasan dari Pemerintah Daerah karena permasalahan tumpang tindih klaim
Kepemilikan Lahan tersebut sudah sering terjadi. Irwandi berharap pembangunan
Puskesmas tersebut dapat terus dilanjutkan apalagi sudah mencapai 60%
pembangunan. Sambil menunggu LO dari
Kejaksaan tentang kepemilikan lahan tersebut sehingga ada dasar yang kuat dalam
pembangunan.
Irwandi
menekankan agar dalam penyelesaian pemasalahan ini tetap mengedepankan
komunikasi yang baik dengan warga dan tidak perlu menakut-nakuti warga dengan
tindakan yang melibatkan aparat. Irwandi juga berpesan agar hal ini menjadi
pembelajaran bersama agar diwaktu yang akan datang dalam perencanaan pembangunan
tidak hanya berpatokan pada perencanaan tetapi harus ada kejelasan terlebih
dahulu mengenai kepemilikan lahan sehingga tidak akan ada tumpang tindih klaim
lahan dikemudian hari.