- Beranda
- Berita
- Agenda
- JDIH
- FLOWCHART SOP PELAYANAN INFORMASI
- SK TIM PENGELOLA LAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TANGGAMUS
- SOP Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Tanggamus
- SOP PENYAMPAIAN ASPIRASI KE SEKRETARIAT DPRD
- RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
- PERUBAHAN RENCANA KERJA ( RENJA - PD )
- RENCANA AKSI KINERJA SASARAN TAHUN 2020
- POHON KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGGAMUS
- REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
- INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
- Standar Oprasional Prosedur pemberian data dan informasi kepada media dan masyarakat
- MODUL PELATIHAN POLA STANDAR WEBSITE JDIH
- MODUL PELATIHAN POLA STANDAR WEBSITE JDIH
- Peraturan Bersama
- Tentang
- Peratura Daerah Tanggamus
- Undang Undang Dasar 1945
- Tentang UUD 45
- Anggota
- Galeri
- Halaman
- Tentang DPRD
-
Paripurna istimewa Hari jadi ke-24 Kabupaten Tanggamus dan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-57
HUT TANGGAMUS 24
HUT TANGGAMUS 24
DisiniHari Jadi Tanggamus ke 24
Wujudkan Kabupaten tanggamus Maju dan Keren”, berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Tanggamus
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos
DisiniData sekolah Tingkat SLTA/SLTP Di Kabupaten Tanggamus

1. SLTA
Pendidikan menengah umum diselenggarakan oleh sekolah menengah atas (SMA) (sempat dikenal dengan "sekolah menengah umum" atau SMU) atau madrasah aliyah (MA). Pendidikan menengah umum dikelompokkan dalam program studi sesuai dengan kebutuhan untuk belajar lebih lanjut di perguruan tinggi dan hidup di dalam masyarakat. Pendidikan menengah umum terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
2. SLTP
Sekolah Menengah Pertama (disingkat SMP, bahasa Inggris: junior high school atau Middle School) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Di beberapa negara, SMP berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengan sekolah menengah atas. Namun istilah tersebut dapat dipergunakan secara berbeda di beberapa negara, kadang-kadang saling berbanding terbalik. Untuk negara-negara yang mempergunakan bahasa Tionghoa, khususnya di Tiongkok, Taiwan dan Hong Kong, juga di Italia (= scuola media), SMP berkonotasi yang sama dengan secondary school.